ketimpangan pemilikan dan penguasaan tanah di Indonesia, sebagaimana halnya ketimpangan di bidang ekonomi sangat tajam dan ironis. Di satu sisi banyak orang kaya yang memiliki tanah secara absentee (pemilik tidak disitu) sampai ratusan ribu hektar dan biasanya tanah absentee ini didapatkan dengan cara memberi kuasa penuh kepada orang lain. Dan ini termasuk penggelapan hukum yang perlu diurai demi keadilan & hajat hidup orang banyak karena bertentangan pasal 33 UUD 1945
.
militan indonesia

Perumusan pasal 33 dalam UUD 1945: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat" inilah dasar konstitusional pembentukan dan perumusan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).

Sampai saat ini belum ada keseriusan pemerintah untuk mewujudkan pasal 33 UUD 45, banyak perusahaan yang memiliki lahan sampai ratusan ribu hektar tapi banyak juga rakyat yang tidak memiliki tanah sejengkal pun disini PANCASILA belum hadir, TIDAK SALAH MENIRU JERMAN yang sebelum PD 2 kekayaan dikuasai Baron-baron yang kaya raya tapi banyak rakyat waktu itu hidup susah maka tahun 1948 dirumuskan ekonomi berorientasi sosial (Sozialmrkwirtschsft) industri besar seperti Siemen, BMW, Mercedes Benz dll dimanfaatkan untuk mendorong ekonomi menengah bawah sehingga pertumbuhan merata dibarengi dengan pendidikan gratis sehingga anak buruh bisa menapak jenjang karir setinggi mungkin.



Perkebunan Raksasa Sawit dll dimanfaatkan potensinya untuk mendorong pertumbuhan UKM UKM, begitu juga industri mobil suku cadangnya bisa dilimpahkan ke UKM yang dibina industri tersebut untuk mengikuti SOP & Standard yang ditetapkan.

Janganlah sampai individu memiliki lahan ratusan ribu hektar tapi karyawan demo melulu minta gajian, negara harus hadir dengan baik untuk mengatur agar petani punya kebun & dilindungi dari permainan harga, PANCASILA harus diwujudkan dalam tata ekonomi Indonesia Baru yang adil menuju makmur di segala sektor, jangan biarkan pengusaha monopoli, dalam Mitologi Yunani Dewanya Maling & Pengusaha itu sama, maka negara harus hadir untuk melindungi hajad hidup orang banyak, disini makna kembali ke Pancasila & UUD 1945, insya Allah

(Choliq, Achsin U.)