.
militan indonesia |
Sampai saat ini belum ada keseriusan pemerintah untuk mewujudkan pasal 33 UUD 45, banyak perusahaan yang memiliki lahan sampai ratusan ribu hektar tapi banyak juga rakyat yang tidak memiliki tanah sejengkal pun disini PANCASILA belum hadir, TIDAK SALAH MENIRU JERMAN yang sebelum PD 2 kekayaan dikuasai Baron-baron yang kaya raya tapi banyak rakyat waktu itu hidup susah maka tahun 1948 dirumuskan ekonomi berorientasi sosial (Sozialmrkwirtschsft) industri besar seperti Siemen, BMW, Mercedes Benz dll dimanfaatkan untuk mendorong ekonomi menengah bawah sehingga pertumbuhan merata dibarengi dengan pendidikan gratis sehingga anak buruh bisa menapak jenjang karir setinggi mungkin.
Perkebunan Raksasa Sawit dll dimanfaatkan potensinya untuk mendorong pertumbuhan UKM UKM, begitu juga industri mobil suku cadangnya bisa dilimpahkan ke UKM yang dibina industri tersebut untuk mengikuti SOP & Standard yang ditetapkan.
Janganlah sampai individu memiliki lahan ratusan ribu hektar tapi karyawan demo melulu minta gajian, negara harus hadir dengan baik untuk mengatur agar petani punya kebun & dilindungi dari permainan harga, PANCASILA harus diwujudkan dalam tata ekonomi Indonesia Baru yang adil menuju makmur di segala sektor, jangan biarkan pengusaha monopoli, dalam Mitologi Yunani Dewanya Maling & Pengusaha itu sama, maka negara harus hadir untuk melindungi hajad hidup orang banyak, disini makna kembali ke Pancasila & UUD 1945, insya Allah
(Choliq, Achsin U.)
Posting Komentar
Posting Komentar